Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Sudah Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Sudah Periksa 70 Orang

    Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Sudah Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Sudah Periksa 70 Orang
    Forum anti Korupsi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci geruduk Kejari Sungai Penuh, Senin (17/10/2022)

    KERINCI, JAMBI - Pasca aksi unjuk rasa atas dugaan kasus korupsi uang miliaran rupiah tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kerinci yang digelar oleh yang mengatasnamakan Forum anti Korupsi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (17/10/2022) kemarin.

    Akhirnya Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh angkat bicara. Dalam wawancara bersama sejumlah awak media, Selasa (18/10/2022), Kasi Pidsus, Alek Parlindungan Hutahuruk, SH membeberkan perihal kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang tengah ditangani pihaknya.

    Dalam sesi wawancara, Alek membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumdis DPRD Kerinci sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan tak tanggung - tanggung, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

    “Iya, sudah 70 orang yang kita periksa, kasus ini berkaitan dengan tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci dari tahun 2017 sampai 2021, ” beber Alek.

    Diakui Alek, naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

    “Sudah ada peristiwa tindak pidananya. Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemarin, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah kita laporkan secara berjenjang kepada atasan, ” ungkapnya.

    Ditanya berapa indikasi kerugian negara pada kasus tersebut ? Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya miliaran rupiah per tahun.

    “Satu tahun miliaran lah, ini dari 2017 sampai 2021, ” katanya.

    Lantas bagaimana dengan tersangka, apakah sudah ada penetapan ? Alek menjelaskan, tahap penyidikan tidak mesti harus sudah ada tersangka, karena pada tahap penyidikan kali ini, penyidik fokus untuk mencari dan memastikan alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab.

    “Sesuai SOP, untuk penetapan tersangka itu akan ada sprindik khusus nantinya. Dan itu, sudah ada penetapan tersangka lengkap dengan alat bukti yang mendukung perkara tersebut, ” ungkapnya. (Sony)

    kerinci sungaipenuh jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Kerinci Minta Perumda Tirta Sakti...

    Komentar

    Berita terkait